Sabtu, 05 Mei 2012

HADIS NABI SAW TENTANG KORUPSI


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pada zaman sekarang ini, tidak asing bagi warga negara Indonesia dengan istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang merupakan corak dari warna pemerintahan di negara Indonesia. Sehingga di dalam dinamika kehidupan hal tersebut seakan lumrah terjadi, tanpa terpikir bahwa hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi pelaku atau korban.
Setiap perkara yang berbau negatif tentu merupakan larangan di dalam ajaran agama, terutama bagi agama Islam yang menjunjung tinggi solidaritas dan kepentingan bersama, menyangkut hal tersebut merupakan sebuah hal yang tidak mendapatkan toleransi dari sisi hukum agama ataupun hukum negara. Rasulullah SAW yang menjadi panutan umat Islam telah memberikan ajaran serta tuntunan dalam setiap hal terkait aspek kehidupan manusia secara menyeluruh.
Permasalahan korupsi tidak luput dalam pembahasan Rasulullah, sehingga di dalam hadisnya terdapat larangan mengenai hal yang merugikan tersebut. Oleh karenanya, sebagai integritas dengan pembahasan mata kuliah Hadis I, makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dispensasi yang telah diberikan dan dengan mengangkat judul: “Hadis Nabi SAW tentang Korupsi.”
B.     Rumusan Masalah
Sebagai usaha mengarahkan pembahasan di dalam makalah ini, maka dirumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimana redaksi Hadis tentang larangan menyuap?
2.      Bagaimana redaksi Hadis tentang larangan bagi pejabat untuk menerima hadiah?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan, maka pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Redaksi Hadis tentang larangan menyuap.
2.      Redaksi Hadis tentang larangan pejabat menerima hadiah.

 

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Hadis tentang Larangan Menyuap
1.      Redaksi Hadis (BM: 1412)
عَنْ أَبِِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الرَّاشِى وَ اْلمُرْتَشِى فِى اْلحُكْمِ. (روه أحمد و الأربعة و حسنه الترمذى و صححه ابن حبان)
Artinya:   “Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.” (H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmidji dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
2.      Kosakata
Mufradah
Terjemahan
الرَّاشِى
Orang yang menyuap
اْلمُرْتَشِى
Orang yang diberi suap atau menerima suap
3.      Penjelasan Singkat
Menyuap adalah perbuatan yang sangat dilarang di dalam Islam, dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram, karena harta yang diperoleh dari hasil menyuap tergolong harta yang diperoleh melalui jalan yang bathil, Allah SWT berfirman di dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 188 menyangkut tentang bagaimana orang yang memakan harta yang diperoleh melalui jalan yang bathil sebagai berikut:[1]
 
Artinya:   “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”[2]

Sehingga dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah hal yang dilarang di dalam agama Islam, dan menurut kesepakatan para ulama hukumnya adalah haram, karena harta yang diperoleh dengan korupsi sama dengan memperoleh harta melalui jalan yang bathil, dan hal tersebut juga dilarang oleh Allah sesuai dengan yang tercantum di dalam Alquran.
B.     Hadis tentang Larangan Pejabat Menerima Hadiah
1.      Redaksi Hadis LM: 1202
حَدِيْثُ أَبِى حُمَيْدِ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اِسْتَعْمَلَ عَامِلاً فَجَاءَهُ الْعَامِلُ حِيْنَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ، هَذَا لَكُمْ وَ هَذَا أُهْدِيَ لِى. فَقَالَ لَهُ: أَفَلاَ قَعَدْتَ فِى بَيْتِ أَبِيْكَ وَ أُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لاَ؟ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَشِيَّةً بَعْدَ الصَّلاَةِ فَتَشَهَّدَ وَ أَثْنىَ عَلَى اللهِ بِمَا هُوَ أَهْلِهِ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَمَا بَالَ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِيْنَا فَيَقُوْلُ: هَذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَ هَذَا أُهْدِيَ لِى أَفَلاَ قَعَدَ فِى بَيْتِ أَبِيْهِ وَ أُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ فَوَ الَّذِيْنَ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَيَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْأً إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيْرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ فَقَدْ بَلَّغْتُ فَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: ثُمَّ رَفَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَدَهُ حَتىَّ إِنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى عُفْرَةِ إِبْطَيْهِ. (أخرجه البخارى فى:83 كتاب الإيمان و النذور 3 باب كيف كانت يمين النبي صلّى الله عليه و سلّم)

Artinya:   “Abu Humaid Assa’id r.a. berkata: Rasulullah SAW mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah atau zakat, kemudian setelah selesai dia datang kepada Nabi SAW dan berkata: ini untukmu dan yang ini hadiah yang diberikan orang kepadaku. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya: mengapakah Anda tidak duduk saja di rumah ayah atau ibu Anda untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak (oleh orang lain)? Kemudian setelah shalat, berdiri, setelah tasyahud memuji Allah selayaknya, lalu bersabda: Amma Ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal, kemudian dia datang lalu berkata: ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah, mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak. Demi Allah! Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidak ada seseorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi), melainkan dia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya, jika berupa unta bersuara, atau lembu yang menguak, atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku telah menyampaikan. Abu Humaid berkata: kemudian Nabi SAW mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih ketiaknya.”
2.      Kosakata
Mufradah
Terjemahan
اِسْتَعْمَلَ عَامِلاً
Mempekerjakan seorang pekerja, dalam Hadis ini Rasulullah mempekerjakan Abdullah al-Lutbiyah
يَغُلُّ
Berkhianat, menyembunyikan sesuatu, korupsi
رُغَاءٌ
Suara unta
خُوَارٌ
Suara lembu (sapi)
تَيْعَرُ
Suara kambing yang keras

3.      Penjelasan Singkat
Jack Bologne mengatakan, akar penyebab korupsi ada empat: Greed, Opportunity, Need, Exposes, dia menyebutnya GONE theory, yang diambil dari huruf depan tiap kata tadi, kemudian dijelaskan sebagai berikut:[3]
1.      Greed, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas pada keadaan dirinya. Punya satu gunung emas, berhasrat punya gunung emas yang lain. Punya harta segudang, ingin pulau pribadi.
2.      Opportunity, terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi. Sistem pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang bekerja asal-asalan. Mudah timbul penyimpangan. Saat bersamaan, sistem pengawasan tak ketat, Orang gampang memanipulasi angka. Bebas berlaku curang. Peluang korupsi menganga lebar.
3.      Need, berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai.
4.      Exposes, berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku maupun orang lain. Deterrence effect yang minim.
Berkaitan dengan Hadis yang disampaikan oleh Nabi tersebut, maka dapat dipahami bahwa Islam memberikan aturan tertentu dalam menerima hadiah, sehingga Nabi mengatakan bahwa apabila orang melakukan tindakan korupsi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hari kiamat. Berdasarkan pendapat seorang pemikir seperti di atas, salah satu penyebab terjadi korupsi adalah adanya kesempatan seperti mendapat kesempatan untuk menjadi pejabat dan sebagainya, sehingga Nabi SAW memperingatkan kepada orang yang mendapat kesempatan tersebut bahwa setiap perbuatan korupsi akan mendapat hukuman dari Allah SWT.



[1]Rachmat Syafie’i, al-Hadis (Aqidah, Ahklaq, Sosial, dan Hukum), Cetakan II Revisi, Bandung: Pustaka Setia, 2003, h. 152.

[2]Muhammad Taufiq, Quran in the Word Version 1.2.0. (02) : 188.


[3]http://podoluhur.blogspot.com/2010/08/hadis-larangan-korupsi.html Online: 2 Januari 2011.


 
BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Dari pembahasan masalah yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Rasulullah melarang untuk memberi suap atau menerima suap, karena kedua-duanya melakukan pelanggaran terhadap ajaran Islam, karena harta yang diperoleh dari korupsi adalah harta yang berasal dari jalan yang bathil, sehingga para ulama sepakat bahwa hukumnya adalah haram.
2.      Rasulullah memberikan peringatan kepada orang yang mendapat kesempatan untuk menjadi pejabat agar berhati-hati dalam menerima hadiah, apalagi sampai berkhianat (korupsi), karena akan mendapatkan hukuman pada hari kiamat kelak.
B.     Saran
Makalah ini adalah sebuah karya yang masih mempunyai banyak kekurangan, sehingga membutuhkan kritik dan saran yang membangun sebagai bentuk dukungan untuk perbaikan di lain kesempatan. Terima kasih yang sebanyak-banyaknya terhadap perhatian dan permohonan maaf atas segala kekurangan yang disengaja ataupun tidak disengaja. Semoga makalah ini dapat memicu untuk pengkaji Hadis lainnya di hari depan untuk mengibarkan panji Islam dalam naungan rahmat Allah SWT.

1 komentar:

  1. kak,, itu hadist yang matan ny al-Rasyi wa al-Murtasyi,, dpet dr kitab apa yh ?

    BalasHapus

Jangan lupa share ya... :D