A.
Definisi Perencanaan
Menurut Harold Kootz dan Cyril O. Donell, perencanaan didefinisikan
sebagai persiapan yang teratur dari setiap usaha yang mewujudkan atau mencapai
tujuan atau tujuan-tujuan yang telah ditentukan, kemudian makna dari persiapan
adalah istilah yang tidak hanya berarti suatu proses karya yang harus dimulai
dan selesai sebelum usaha dimulai, tetapi setelah usaha dimulai perencanaan
masih tetap berlanjut sehingga menjadi sebuah proses karya yang berjalan terus
seiring dengan jalannya suatu kegiatan.
Perencanaan merupakan langkah kedua setelah seseorang mampu
mengidentifikasi masalah dari hasil penelitian yang intensif atau hasil
pengumpulan data yang sederhana, kemudian perencanaan dapat diartikan sebagai
suatu usaha untuk meletakkan arah dan tindakan yang efektif dan efisien dalam
mencapai tujuan tertentu, hal ini disebabkan perencanaan selalu berkaitan
dengan maksud dan tujuan.
Perencanaan mengharuskan adanya pendekatan-pendekatan dan strategi, dari
penyampaian informasi dan diakhiri oleh kegiatan evaluasi, sehingga terdapat
dua prinsip dalam perencanaan, di antaranya:
1.
Perencanaan harus diketahui
sebagai bagian dari suatu proses menyeluruh yang menyangkut analisis kebijakan,
persiapan perencanaan, pengelolaan pelaksanaan, evaluasi, dan penelitian.
2.
Tanggung jawab fungsi perencanaan
terletak pada keseimbangan antara sekelompok perencana profesional yang
terorganisir secara baik, unit-unit yang langgeng, dan berbagai penyedia
layanan komunikasi dan kliennya yang akan terpengaruh oleh hasil perencanaan.
Melalui proses perencanaan, diperlukan kerjasama yang baik dengan para
calon pengelola program dan menerima pelayanan untuk mendapatkan dukungan yang
mantap agar memperoleh hasil pemecahan yang realistis mengenai masalah yang
dihadapi, kemudian kebutuhan untuk monitoring dan evaluasi terhadap hasil
tindakan harus jelas, serta mekanisme objektif untuk melaksanakan evaluasi ke
depan dapat menemukan masalah secara dini yang membutuhkan perhatian manajemen,
perencanaan ulang, bahkan terhadap perubahan kebijakan, sehingga evaluasi
merupakan suatu bagian dari usaha yang terintegrasi dan tidak hanya sekedar
pengawasan pada akhir kegiatan melainkan juga terhadap proses perencanaan.
B.
Proses dan Unsur
Perencanaan
1.
Proses Perencanaan
Proses perencanaan merupakan proses pertama dalam
istilah manajemen, setiap usaha apapun tujuannya, hanya dapat berjalan secara
efektif dan efisien karena sebelumnya telah direncanakan dan dipersiapkan
dengan matang, menurut Eneng Purwanti dalam jurnal Adzikra menyebutkan dalam
proses perencanaan setidaknya meliputi langkah-langkah berikut:
a.
Perkiraan dan perhitungan masa
depan.
b.
Penentuan dan perumusn sasaran
dalam rangka pencapaian tujuan dakwah yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.
Penetapan tindakan-tindakan dakwah
dan prioritas pelaksanaannya.
d.
Penetapan metode.
e.
Penetapan dan pemberian jadwal
waktu.
Harold
Kootz juga mengemukakan beberapa langkah proses perencanaan sebagai berikut:
a.
Menentukan tujuan atau
tujuan-tujuan; biasanya ditetapkan pada awal usaha yang ditetapkan pada tingkat
puncak, kemudian ditentukan juga dari bagian-bagian organisasi yang lebih
bawah.
b.
Menetapkan premis-premis; premis
adalah bentuk ramalan atau dugaan tentang kondisi atau kenyataan dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang mungkin dapat dilaksanakan di masa mendatang.
Setelah memperoleh gambaran dugaan atau premis, maka perencanaan secara keseluruhan
diarahkan kepada hasil dari premis tersebut, selain harus ditetapkan juga harus
disetujui oleh mayoritas anggota organisasi secara keseluruhan, baik secara
horizontal maupun vertikal. Premis juga dapat digolongkan sebagai berikut:
1)
Premis non controllable;
yaitu premis yang tidak dapat dikendalikan seperti suasana politik, perubahan
moneter, kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
2)
Premis semi controllable;
yaitu premis yang sebagian atau setengahnya dapat dikendalikan seperti hasil
pekerjaan dari para pekerja, lalu lintas kerja, harga, dan sebagainya.
3)
Premis controllable; yaitu
premis yang dapat dikendalikan.
c.
Mencari dan menyelidiki
kemungkinan rangkaian dari seluruh tindakan yang diambil, kemudian perencanaan
dapat diartikan mengharuskan untuk memberi penilaian berbagai kemungkinan yang
ditempuh.
2.
Unsur Perencanaan
Unsur perencanaan dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.
Unsur tujuan atau tujuan-tujuan;
yaitu perumusan secara jelas dan terperinci mengenai tujuan yang telah
ditetapkan untuk dicapai.
b.
Unsur policy; yaitu metode
untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan agar tercapai secara garis besar atau
gambaran umum dari tujuan tersebut.
c.
Unsur prosedur; meliputi pembagian
tugas serta hubungan baik secara horizontal atau vertikal antara masing-masing
anggota secara menyeluruh atau terperinci.
d.
Unsur progress (kemajuan);
di dalam perencanaan ditentukan mengenai segala sesuatu yang ingin dicapai.
Unsur program; unsur perencanaan tidak hanya
menyimpulkan rencana keseluruhan menjadi satu kesatuan, tetapi di dalam
perencanaan secara keseluruhan tersebut harus disusun menurut urutan-urutan (sequence)
dari berbagai rencana kerja tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa share ya... :D