Selasa, 15 Juli 2014

Makalah MMQ: KEPEMIMPINAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN



A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dalam kajian sejarah mencatat bahwa di antara persoalan-persoalan kontroversial pada hari-hari pertama sesudah wafatnya Rasulullah SAW adalah persoalan politik atau yang biasa disebut persoalan al-Imamah atau kepemimpinan. Meskipun masalah tersebut berhasil diselesaikan dengan diangkatnya Abu Bakar (w. 13 H/634 M) sebagai khalifah, namun dalam waktu tidak lebih dari tiga dekade masalah serupa muncul kembali dalam lingkungan umat Islam. Kalau pada pertama kalinya, perselisihan yang terjadi adalah antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar, maka pada kali ini perselisihan yang terjadi adalah antara khalifah Ali bin Abi Thalib (w. 41 H/661 M) dan Mu`awiyah bin Abi Sufyan (w. 64 H/689 M) dan berakhir dengan terbunuhnya khalifah Ali dan bertahtanya Mu`awiyah sebagai khalifah dan pendiri kerajaan Bani Umayyah (al-Syahratsani, 1387 H: 24).
Kemunculan problematika tersebut dikarenakan al-Qur`an maupun al-Hadis sebagai sumber hukum Islam tidak memberikan penjelasan secara pasti mengenai sistem pemerintahan dalam Islam, konsepsi kekuasaan dan kedaulatan serta ide-ide tentang konstitusi (M. Sirojuddin Syamsuddin, 1989: 252).
Sehingga sangat wajar jika permasalahan mengenai kepemimpinan juga terdapat di negara-negara yang sebagian besar umat Islam, tidak terkecuali negara republik Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam juga terkena polemik mengenai kepemimpinan.
Permasalahan kepemimpinan menjadi menarik untuk dikaji karena menyangkut pentingnya pengetahuan mengenai konsep kepemimpinan dalam Islam, dengan maksud menambah wawasan dan keluasan pemikiran khususnya bagi umat Islam untuk memahami makna kepemimpinan sesungguhnya berdasarkan pedoman inti umat Islam yaitu Al-Qur'an, melalui uraian makalah yang berjudul “Kepemimpinan dalam perspektif Al-Qur'an”.
2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana terminologi pemimpin dalam Al-Qur'an?
b.      Bagaimana Penafsiran para ulama tentang ayat-ayat kepemimpinan?
3.      Tujuan Penulisan
a.       Terminologi pemimpin dalam Al-Qur'an
b.      Pendapat para mufasir tentang ayat-ayat kepemimpinan
4.      Metode Pembahasan
Pembahasan dalam makalah ini diuraikan dengan menggunakan studi kepustakaan atau kajian literatur, karena uraian pembahasan diambil berdasarkan sumber-sumber tertulis. Kemudian dalam interpretasi penafsiran ayat Al-Qur'an menggunakan metode hermeneutik, yaitu menjelaskan kembali hasil penafsiran para ulama terhadap suatu pembahasan ayat Al-Qur'an.

B.     PEMBAHASAN
1.      Terminologi pemimpin dalam al-Qur'an
Allah swt dalam al-Qur'an menggunakan istilah khalifah, ulu al-amr, imam, dan malik untuk pengertian pemimpin.  Tetapi dalam konteks yang berbeda, berikut ini adalah uraian pengertian term-term pemimpin yang terdapat di dalam al-Qur'an.
a.       Khalifah
Dari segi etimologi, akar kata khalifah terdiri dari 3 huruf yaitu kha, lam, dan fa’. Makna Makna yang terkandung didalamnya ada tiga macam yaitu mengganti kedudukan, belakangan dan perubahan (Ibn Faris, 1979: 210). Dari akar kata tersebut, ditemukan dalam al-Qur`an dua bentuk kata kerja dengan makna yang berbeda.
Bentuk kata kerja yang pertama adalah khalafa-yakhlifu yang digunakan pada banyak ayat yang berarti “mengganti”, sedangkan bentuk kata kerja yang kedua ialah istakhlafa-yastakhlifu yang berarti “menjadikan”, pada lima ayat yaitu surah an-Nur;55, surah al-An`am;133, surah Hud;57, dan surah al-A`raf;129 (al-Baqi, 1997: 303-306).
Definisi mengganti dapat diterjemahkan dengan regenerasi atau pergantian kedudukan kepemimpinan, selain konsep yang ada pada kata kerja khalafa juga berkonotasi fungsional artinya seseorang yang diangkat sebagai pemimpin dan penguasa di muka bumi mengemban fungsi dan tugas-tugas tertentu (Abd Muin Salim, 1994: 114).
Bentuk jamak dari kata khalifah ialah khalaif dan khulafa. Term khalaif dipergunakan untuk pembicaraan dalam kaitan dengan manusia pada umumnya dan orang mukmin pada khususnya, al-Qur’an menggunakan term khalaif sebanyak empat kali yaitu surah al-An`am; 165, Yunus; 14 dan 73 dan Fathir; 39. Sedangkan khulafa dipergunakan sebanyak tiga kali oleh al-Qur`an  (QS. al-A`raf;69, 74 dan al-Naml;62) dalam kaitan dengan pembicaraan yang tertuju kepada orang-orang kafir (Abd Muin Salim, 1994: 111).
b.      Ulu al-Amr
Berdasarkan dari akar katanya, term al-Amr terdiri dari tiga huruf hamzah, mim dan ra, ketiga huruf tersebut memiliki lima pengertian, yaitu; perkara, perintah, berkat, panji dan keajaiban (Ibn Faris, 1979: 137).
Istilah Ulu al-Amr terdiri dari dua kata, Ulu artinya pemilik dan al-Amr artinya urusan atau perkara atau perintah. Kalau kedua kata tersebut menjadi satu, maka diartikan pemilik urusan atau pemilik kekuasaan. Pemilik kekuasaan dapat diterjemahkan dengan bermakna Imam dan Ahli al-Bait, bisa juga bermakna para penyeru ke jalan kebaikan dan pencegah ke jalan kemungkaran, bisa juga bermakna fuqaha atau ahli fiqh, dan ilmuan agama yang taat kepada Allah swt (al-Ashfahani, 1992: 90).
      Kata al-Amr merupakan bentuk mashdar dari kata kerja Amara-Ya`muru yang berarti menyuruh atau memerintahkan atau menuntut seseorang untuk mengerjakan sesuatu. Sehingga term Ulu al-Amr dapat diterjemahkan sebagai pemilik kekuasaan dan pemilik hak untuk memerintahkan sesuatu. Seseorang yang memiliki kekuasaan untuk memerintahkan sesuatu berarti yang bersangkutan memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengendalikan keadaan (Abd Muin Salim, 1994: 231).
c.       Imam
Akar kata Imam adalah huruf hamzah dan mim, kedua huruf tersebut mempunyai banyak arti, diantaranya ialah pokok, tempat kembali, jama`ah, waktu dan maksud (Ibn Faris, 1979: 21). Para ulama mendefinisikan kata Imam tersebut adalah setiap orang yang dapat diikuti dan ditampilkan ke depan dalam berbagai permasalahan, misalnya Rasulullah itu adalah imamnya para imam, khalifah itu adalah imamnya rakyat, al-Qur`an itu adalah imamnya kaum muslimin (Ibn Faris, 1979: 28)
Sesuatu yang dapat diikuti dan menjadi pedoman tidak hanya manusia, tapi dapat juga kitab-kitab dan lain sebagainya. Apabila yang diikuti adalah manusia, maka yang dapat diikuti dan dipedomani adalah perkataan dan perbuatan. Apabila kitab-kitab, maka yang dapat diikuti dan dipedomani adalah ide dan gagasan-gagasannya. Tetapi pada dasarnya sesuatu yang dapat diikuti terbagi menjadi dua macam, yaitu kebaikan dan keburukan atau positif dan negatif (al-Ashfahani, 1992: 87).
d.      Malik
Akar kata al-Malik terdiri dari tiga huruf, yaitu mim, lam, dan kaf, yang berarti kuat dan sehat. Akar kata tersebut membentuk kata kerja Malaka-Yamliku artinya kewenangan untuk memiliki sesuatu. Jadi term al-Malik bermakna seseorang yang mempunyai kewenangan untuk memerintahkan sesuatu dan melarang sesuatu dalam kaitan dengan sebuah pemerintahan. Tegasnya term al-Malik itu adalah nama bagi setiap orang yang memiliki kemampuan di bidang politik pemerintahan (Ibn Faris, 1979: 351).
2.      Pendapat para mufasir tentang ayat-ayat kepemimpinan
Penelitian terhadap kitab-kitab tafsir al-Qur`an menunjukkan adanya ide-ide yang memiliki integritas dengan kecenderungan perkembangan pemikiran politik para mufassir. Hal ini terlihat dalam perbedaan pendapat mereka sebagai akibat perbedaan dalam penggunaan metode dan corak tafsir.
Ibnu Jarir al-Thabari (w. 310 H) yang menggunakan unsur linguistik atau kebahasaan, selain penggunaan unsur riwayat dalam menafsirkan al-Qur`an mengemukakan konsep yang relevan dengan negara kesejahteraan. Beliau menyatakan bahwa raja adalah penyelenggara kesejahteraan rakyat dan penduduk negerinya. Karena seorang raja bertugas mengatur urusan rakyat, menutup jalan-jalan yang menjurus kepada kelaliman, mencegah orang yang berbuat aniaya dan membela rakyat dari perbuatan yang melampaui batas (1954: 77).
Mahmud bin Umar al-Zamakhsyari (467-538 H/1027-1144M) menekankan aspek kesusastraan Arab dan dukungan terhadap aliran teologi Mu`tazilah dengan mengemukakan konsep Negara moral. Beliau menegaskan bahwa eksistensi Imamah adalah untuk menolak kedzaliman (1972: 382), seorang imam berfungsi sebagai panutan penyeru kebajikan dan sebagai pemerintah (cet.3, 1972: 165), sehingga seorang pemimpin wajib memerintah dengan menegakkan keadilan dan kebenaran dan melarang kemunkaran (1972: 535).
Berbeda dengan dua mufassir di atas, Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi (w. 671 H) dan Isma`il bin Katsir (w. 774 H) mengemukakan pemikiran legalistik (sesuai hukum), meskipun metode yang mereka gunakan berbeda. Al-Qurthubi yang menekankan pembahasan pada aspek hukum Islam (fiqih) menggunakan kaidah-kaidah dan pengertian kebahasaan dan analisis perbandingan membahas soal Imamah mengikuti sistematik pembahasan fiqih al-Qurthubi mengemukakan beberapa masalah Imamah dengan cara seperti yang terdapat dalam kitab fiqih.
Secara berurutan al-Qurthubi mengemukakan hukum mengangkat Imam, cara pengangkatan Imam, penolakan terhadap pemikiran politik syi`ah Imamiah, persaksian akad Imamah, syarat-syarat Imam, pemecatan Imam, ketaatan rakyat dan hukum berbilangnya Imam dalam sebuah wilayah pada waktu yang sama (1967: 263-274).
Ibnu Katsir yang menulis tafsirnya dengan metode seperti yang dipergunakan Ibnu Jarir mengemukakan pula uraian tentang Imamah seperti analisis al-Qurthubi, ia juga menambahkan argumentasi pentingnya Imamah berdasarkan dalil rasional (Abd al-Jabbar, 1965: 750-751).
Pemikiran yang berbeda dikemukakan pula oleh Muhammad Abduh (1849-1905 M) seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935 M) dalam tafsir al-Manar. Penggunaan pendekatan sosio-kultural (al-Farmawi, 1996: 29). Ciri pendekatan sosio-kultural (Adabi al-Ijtima`i) adalah mengungkapkan keindahan bahasa al-Qur`an, kemu`jizatannya, hukum alam, hukum kemasyarakatan dan mengatasi masalah sosial dengan petunjuk-petunjuk al-Qur`an serta mengkompromikan antara al-Qur`an dengan pengetahuan yang benar (Quraish Shihab, 1984: 1).
Muhammad Abduh menghasilkan konsepsi politik yang bercorak sosiologis dan lebih mendalam karena pengaruh pemikiran Barat. Dapat dipahami karena Muhammad Abduh mengikuti pandangan para ahli filsafat bahwa manusia adalah makhluk politik. Pandangan bahwa manusia adalah makhluk politik dikemukakan oleh Ariestoteles dengan ungkapan “Man is by Nature a Political Animal” (B. Jowett and T. Twinning, 1957: 5).
Muhammad Abduh mengemukakan bahwa perekat sosial yang universal adalah kebutuhan hidup, sehingga eksistensi manusia sebagai umat tidaklah berdasarkan agama, agama memang salah satu faktor sosial tetapi bukan yang utama. Pendapat ini diperkuat oleh fakta adanya berbagai akidah dan perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa manusia bukan satu umat, sehingga unsur kemanusiaan dalam konsep umat yang sebelumnya hanya dikenal berdasarkan agama (Muhammad Rasyid Ridha, t.t: 282).
Sayyid Quthb yang juga pernah mengikuti pendidikan di Barat dan terlibat dengan politik Barat, memberikan penafsiran bahwa kepemimpinan itu adalah hak bagi orang-orang karena amal dan perbuatannya bukan warisan dari keturunan. Penafsiran Sayyid Quthb lebih menonjolkan pembelaan terhadap Islam karena menyatakan bahwa menjauhkan kaum Yahudi dari kepemimpinan dan yang berhak untuk menjadi pemimpin adalah umat Islam yang sesuai dengan manhaj (aturan) Allah (1992: 113).
Kepemimpinan menurut Sayyid Quthb meliputi pemimpin risalah, pemimpin kekhalifahan, pemimpin shalat dan semua imamah atau kepemimpinan. Sebagaimana al-Zamakhsyari, Sayyid Quthb mengungkapkan konsep keadilan bagi para pemimpin dan jika pemimpin itu melakukan kedzaliman maka lepaslah dirinya dari hak kepemimpinan (1992: 113).
C.     PENUTUP
Berdasarkan uraian pembahasan dapat disimpulkan bahwa term atau istilah yang digunakan al-Qur`an untuk menjelaskan mengenai pemimpin adalah khalifah, ulu al-amr, imam dan malik. Adapun pendapat para mufasir mengenai ayat-ayat kepemimpinan terkait dengan latar belakang mufasir tersebut, serta metode dan corak yang digunakan dalam menafsirkan.
Pada dasarnya, pendapat para mufasir tersebut menghasilkan pendapat yang hampir sama dalam penafsiran tentang kepemimpinan, yaitu substansi seorang pemimpin adalah harus menyeru kebajikan, menegakkan keadilan, dan menolak kedzaliman. Semoga bermanfaat.

DAFTAR REFERENSI
Syahratsani, Abu al-Fath Muhammad bin Abd al-Karim bin Abi Bakar Ahmad, al-Milal wa al-Nihal, Cet I, Mesir: Mushtafa al-Babi wa Auladuh, 1387 H.
Syamsuddin, M. Sirojuddin, “Pemikiran Politik” (Aspek yang Terlupakan dalam Sistem Pemerintahan Islam), dalam Refleksi Pembaharuan Islam, Jakarta: LSAF, 1989.
Zakariyya, Abi al-Husain Ahmad Ibn Faris, Mu`jam Maqayis al-Lughah, Juz II, t.tp.,: Dar al-Fikr, 1979.
Baqi, Muhammad Fuad Abd, al-Mu`jam al-Mufahras li Alfadz al-Qur`an al-Karim, Beirut : Dar al-Fikr, Cet. IV, 1997 M/1418 H, hal. 303-306.
Salim, Abd Muin, Konsepsi Kekuasaan Politik dalam al-Qur`an, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
Ashfahani, al-Raghib, Mufradat Alfadz al-Qur`an, Damsyiq: Dar al-Qalam, 1992.
Thabari, Abu Ja`far Muhammad bin Jarir, Jami` al-Bayan al-Ta`wil fi Tafsir al-Qur`an, Cet. VII, Mishr: Mushtafa al-Bab al-Halabi wa Auladuh, 1373 H/1954 M.
Zamakhsyari, Mahmud bin Umar, al-Kasysyaf an Haqaiq al-Tanzil wa Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta`wil, Cet I, Mishr: Mushtafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1972.
Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad, al-Jami` li Ahkam al-Qur`an, Cet. I, Mishr : Dar al-Katib al-Arabi, 1967.
Abd al-Jabbar bin Ahmad, Syarh al-Ushul al-Khamsah, al-Qahirah: Maktabah al-Wahdah, 1965.
Farmawi, Abd al-Hayy, al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu`i, pent. Suryan A. Jamrah, Metode Tafsir Maudhu`i Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Shihab, Quraish, Metode Penyusunan Tafsir yang Berorientasi pada Sastra, Budaya dan Kemasyarakatan, Ujung Pandang : IAIN Alaudin, 1984.
B. Jowett and T. Twinning, Ariestotele`s Politics and Poetics, New York: The Viking Press, 1957.
Ridha, Muhammad Rasyid, Tafsir al-Qur`an al-Hakim, Cet. II, Mishr: Maktabat al-Qahirah, t.t.
Quthb, Sayyid, Fi Zhilal al-Qur`an, Jilid I, Cet. XVIII, Kairo: Dar al-Syuruq, 1412 H/1992 M.

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa share ya... :D